Sabtu, 13 Desember 2014

SISTEM PEMERINTAHAN THAILAND



A.LATAR BELAKANG
Thailand merupakan negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara. Thailand merupakan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang tak pernah dijajah. dengan luas wilayah mencapai 510.000 kilometer persegi.  Muangthai atau Thailand disebut juga Negeri Gajah Putih. Muangthai diambil dari nama salah satu suku bangsa di sana, yaitu suku Thai artinya Negara Dahulu orang Eropa menyebut Negara ini Siam. Bentuk pemerintahanya adalah kerajaan berkonstitusi, tetapi pemerintahan sehari-hari dikendalikan oleh seorang perdana menteri.
Thailand memiliki Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Kendati Monarki Konstitusional, Thailand menganut trias politika dalam mana ada pembagian kewenangan jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi Thailand.
Monark Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monark tidak mengintervensi pembuatan keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18 orang yang diangkat Monark, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan permintaan Monark. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh Monark tetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha. ].
Thailand menganut Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Monark sebagai Kepala Negara; Perdana Menteri sebagai Kepala Administratif Pemerintahan].
Parlemen: Bikameral (Sapha Phuthaen Ratsadon/House of Representatives Wuthisapha/Senate). Sapha Phuthaen Ratsadon dan Wuthisapha merupakan unsur parlemen Thailand (Rathasapha) ---- [Sapha Phuthaen Ratsadon terdiri atas 500 anggota untuk masa jabatan 4 tahun. 100 orang dipilih lewat sistem proporsional dengan varian Party List (dari parpol), sementara 400 dengan sistem mayoritas dengan varian First-Past-The-Post (dari parpol).  Fungsi utamanya menginisiasi dan memberi persetujuan RUU, merancang anggaran, memilih Perdana Menteri dari antara anggota parlemen, memberhentikan menteri, memonitor administrasi negara, serta bersama Wuthisapha memutuskan masalah-masalah substansial negara seperti masalah konstitusi, prosedur pemerintahan yang penting, deklarasi perang dan damai, serta meratifikasi perjanjian internasional. 



BAB II
PEMBAHASAN
Thailand merupakan negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara. Thailand merupakan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang tak pernah dijajah. dengan luas wilayah mencapai 510.000 kilometer persegi.  Muangthai atau Thailand disebut juga Negeri Gajah Putih. Muangthai diambil dari nama salah satu suku bangsa di sana, yaitu suku Thai artinya Negara Dahulu orang Eropa menyebut Negara ini Siam. Bentuk pemerintahanya adalah kerajaan berkonstitusi, tetapi pemerintahan sehari-hari dikendalikan oleh seorang perdana menteri.
Politik Thailand saat ini dilakukan dalam rangka sebuah monarki konstitusional yang demokratis , dimana Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan raja turun temurun adalah kepala negara . peradilan independen dari eksekutif dan legislatif.
 Raja adalah kepala angkatan bersenjata dan penegak semua agama.Sebagai Kepala Negara, Raja melaksanakan kekuasaan legislatifnya melalui parlemen: kekuasaan eksekutifnya melalui cabinet: kekuasaan yudisial melalui pengadilan.Kerajaan memiliki hak untuk mendukung dan hak untuk memperingatkan pemerintah apabila pemerintah tidak menjalankan urusan negara atas nama kebaikan rakyat.
Badan legislatif Thailand adalah bikameral.500 anggota legislatifnya (anggota parlemen) dipilih secara populer. Menduduki jabatan selama 4 tahun.400 anggota berasal dari daerah (dipilih langsung oleh konstituennya; masing-masing mewakili sekitar 150.000 orang) 100 anggota berasal dari partai (dipilih secara tdk langsung oleh persentase suara yang diterima partai).Senat terdiri dari 200 kursi.
Senator Thailand dipilih langsung untuk pertama kalinya pada 2 Maret 2000 (sblmnya diangkat oleh Raja atas rekomendasi Dewan Menteri). Menduduki jabatan selama 6 tahun. Lembaga eksekutif dipimpin oleh Perdana Menteri (sejak amandemen konstitusi 1992 harus anggota parlemen).Kabinet bertanggungjawab atas administrasi 14 kementerian, dan Kantor Perdana Menteri.

Konstitusi adalah Memegang peranan tertinggi negara yang menetapkan kekuasaan, fungsi dan tugas serta struktur Eksekutif, Legislatif dan Kehakiman. Konstitusi sekarang dari Thailand, yaitu Konstitusi Kerajaan Thailand, BE 2540 (1997) memiliki dampak besar pada reorganisasi sistem politik serta sistem peradilan di Thailand . Jenis-jenis pengadilan diakui di bawah Konstitusi 1997 adalah: Mahkamah Konstitusi, Pengadilan, Pengadilan Administrasi dan Pengadilan Militer.
Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata baru-baru ini didirikan sebagai hasil dari ketentuan konstitusi tersebut. Meskipun perubahan ini mengurangi lingkup yurisdiksi Pengadilan Kehakiman, sebagian besar kasus termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Kehakiman.


BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Negara Thailand merupakan salah satu pusat budaya dan ekonomi terkemuka di Asia Tenggara. Thailand memiliki luas 510.000 kilometer atau seukuran dengan negara Perancis. Di sebelah barat dan utara, Thailand berbatasan dengan Myanmar, di timur laut dengan Laos, di timur dengan Kamboja, sedangkan di selatan dengan Malaysia (Peta).
 Thailand saat ini dilakukan dalam kerangka monarki konstitusional, di mana Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan raja turun-temurun adalah kepala negara. Pengadilan independen dari eksekutif dan legislatif. Bentuk negara Thailand berbentuk Kesatuan. Sistem pemerintahan Thailand adalah parlementer. Parlemen Thailand yang menggunakan sistem dua kamar dinamakan Majelis Nasional atau Rathasapha.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar